REDAKSI88.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.
Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.
Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol) kendaraan.
- Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
- Mini GP dengan nopol B 199 IO
- Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
- Range Rover dengan nopol B 500 SAY
- Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY
Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***
Artikel Terkait
Terkuaknya Praktik Nakal Dokter Anestesi yang Kerap Tinggalkan Ruang Bedah, Menkes Akan Perketat Pengawasan
Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita Terungkap di Sidang Tipikor, Acara Itu Didanai dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda
Sidang Bongkar Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang Disebut ‘Iuran Kebersamaan’, Rp3,8 Miliar Mengalir ke Mbak Ita dalam 2 Tahun
Direktur Jak TV Jadi Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Pasca Ditetapkan Tersangka Direktur Jak TV Buka Suara Soal Dugaan Perintangan Skandal Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Direktur Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta secara Pribadi dalam Kasus Perintangan Penyidikan