Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton Usai Geledah 3 Lokasi Terkait Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO di PN Jakarta

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 15:14 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat). 

Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil mewah dan empat sepeda bermerek Brompton.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada hari yang sama.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Baru, Suap Rp60 M Lewat Tim Legal PT Wilmar untuk Bebaskan Kasus Ekspor CPO

"Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," ujar Qohar.

Dari operasi kasus korupsi ekspor CPO tersebut, Kejagung menyita 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 unit sepeda Brompton.

Penggeledahan ini terkait dengan penangkapan tersangka baru berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal PT Wilmar. 

Qohar mengungkapkan bahwa MSY diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus dan Buka Posko Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

"Tersangka MSY yang berlaku sebagai anggota tim legal PT Wilmar memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN," jelas Qohar.

Transaksi suap tersebut diduga difasilitasi oleh tersangka WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang bertindak sebagai perantara. 

Tujuan suap ini adalah untuk memuluskan pemberian vonis lepas (ontslag) dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Dengan ditetapkannya MSY sebagai tersangka, jumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini kini mencapai delapan orang. 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X