Harga Emas Antam Tinggi, Catat Harga Terkini Sebelum Beli atau Jual!

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 14:37 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. (pixabay/hamiltonleen)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. (pixabay/hamiltonleen)

REDAKSI88.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025

Berdasarkan data terkini, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.916.000 per gram, mengalami kenaikan tajam sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya di posisi Rp1.896.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas batangan Antam juga turut merangkak naik menjadi Rp1.765.000 per gram. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi jual kembali ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Cairkan Tukin Dosen ASN Juli 2025, Hak sejak 1 Januari Ikut Dibayarkan

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback Emas Antam

Bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.

Transaksi akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut, 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Baca Juga: Pihak Klinik Akui Sempat Terima Keluhan dari Pasien, Dokter Kandungan yang Viral Sudah Berhenti Praktik

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 16 April 2025

Berikut rincian harga emas Antam dalam berbagai ukuran gramasi pada hari ini:

Pajak atas Pembelian Emas Batangan

Selain pajak buyback, pembelian emas batangan Antam juga dikenai PPh 22 dengan ketentuan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% untuk pembeli non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan kenaikan harga yang cukup signifikan ini, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, meskipun investor perlu mempertimbangkan aspek perpajakan dalam setiap transaksi jual-beli.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X