Menkeu Purbaya Terkejut Tarif Cukai Rokok 57 Persen, Pengamat: Keterkejutan Bagian dari Gaya

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 26 September 2025 | 11:46 WIB
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya.  (Dok. Kemenkeu)
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)

Redaksi88.com – Tarif cukai rokok belakangan kembali menjadi topik pembahasan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan besaran tarif cukai rokok yang mencapai 57 persen.

Menurut Purbaya, tarif cukai rokok tersebut turut memberi kontribusi terhadap pembukaan lapangan kerja. 

Namun, keterkejutannya menimbulkan sorotan dari pengamat yang menilai sikap tersebut hanyalah gaya di ruang publik.

Baca Juga: Trump Tuntut PBB Lakukan Penyidikan, Klaim Alami 3 Sabotase Ini saat Hadiri Sidang Majelis Umum

Pengamat: Keterkejutan Purbaya Hanya Gaya

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai bahwa dengan latar belakang pengalaman di bidang ekonomi, seharusnya Purbaya sudah memahami tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.

“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata Ichsanuddin dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.

“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.

Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah tahu besaran tarif cukai rokok sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Pengamat Sebut Isu ‘BBM Oplosan’ Jadi Faktor Masyarakat Beralih ke SPBU Swasta, Awal Penyebab Kekosongan Stok?

Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?

Ichsanuddin juga menilai bahwa menurunkan tarif cukai rokok demi penyerapan tenaga kerja bisa menjadi keputusan yang cukup tepat.

“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” ujarnya.

 Menkeu Purbaya Belum Memberikan Perubahan 

Dalam kesempatan yang sama itu, Ichsanuddin menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan Purbaya masih membutuhkan waktu untuk membuktikan hasilnya.

Baca Juga: Telisik Persoalan 2 Desa di Bogor yang Terancam Dilelang Gara-Gara Kredit Macet

“Kebijakan fiskal, kebijakan moneter membutuhkan jeda waktu. Kalau pakai modal lama jeda waktunya 3 bulan, kalau pakai modal sekarang jeda waktunya antara 1 bulan sampai 45 hari,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X