REDAKSI88.com – Jaksa penuntut umum mengungkap praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) serta subholding-nya, Pertamina Patra Niaga, telah menimbulkan total kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Angka tersebut bukan hasil kalkulasi sembarangan. Nilai kerugian dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, yang menjadi dasar dakwaan terhadap tiga mantan pejabat Pertamina: Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam salinan dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar. Sementara itu, kerugian perekonomian nasional—yang mencakup dampak lanjutan terhadap harga energi dan stabilitas pasar—mencapai Rp171,99 triliun.
Baca Juga: Membedah Utang Rp9.138 Triliun: RI Disebut Aman, Tapi Bagaimana Jika Dibanding Negara Lain?
Selain itu, jaksa juga menemukan illegal gain senilai US$2,61 miliar, yang berasal dari selisih harga impor bahan bakar dan minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan.
Jika seluruh komponen tersebut digabung, total kerugian akibat tata kelola energi yang buruk mencapai Rp285 triliun. Angka ini setara hampir sepuluh kali lipat kerugian Jiwasraya dan lebih dari dua kali nilai subsidi energi tahun 2024.
Solar Murah untuk Korporasi, Bukan Rakyat
Skema paling mencolok dalam dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada sejumlah perusahaan swasta besar.
Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, disebut menyetujui harga jual di bawah harga pokok penjualan bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.
“Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Harga murah tersebut diberikan kepada 73 perusahaan industri besar, antara lain PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Vale Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah.
Ironisnya, sebagian perusahaan itu merupakan pemain besar di sektor energi dan pertambangan yang memiliki kemampuan finansial kuat. Praktik “diskon solar” ini pun menimbulkan pertanyaan etis: mengapa korporasi besar menikmati harga lebih murah daripada solar bersubsidi?
Rantai Pasok yang Bocor
Skandal ini tidak berhenti pada persoalan harga solar. Dakwaan terhadap Edward Corne menyingkap rantai panjang kerugian dari hulu hingga hilir—meliputi ekspor minyak mentah, impor BBM, biaya pengapalan, penyimpanan, hingga kompensasi Pertalite.
Artikel Terkait
Bongkar Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh
Menkeu Purbaya Terkejut Tarif Cukai Rokok 57 Persen, Pengamat: Keterkejutan Bagian dari Gaya
Proyek Pani EMAS Diproyeksikan Jadi Tambang Emas Primer Terbesar di Asia Pasifik
5 Langkah Menkeu Purbaya Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Capai Target 5,5 Persen Selain Kucuran Dana Rp200 Triliun
Bukan yang Terbesar, tapi yang Terpercaya: Saat AI dan Data Jadi Fondasi Baru Industri Keuangan Digital Indonesia
Membedah Utang Rp9.138 Triliun: RI Disebut Aman, Tapi Bagaimana Jika Dibanding Negara Lain?