Rp285 Triliun: Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Ilustrasi - Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah. (pixabay/JirkaF)
Ilustrasi - Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah. (pixabay/JirkaF)

Dalam komponen kompensasi BBM Pertalite RON 90, misalnya, pemerintah disebut membayar Rp13,1 triliun lebih besar dari seharusnya akibat formula perhitungan yang tidak efisien. Di sisi lain, ditemukan pula selisih harga pembelian minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran dolar.

Jaksa menilai seluruh rangkaian kebijakan tersebut melanggar pedoman resmi Pertamina, antara lain Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025). ***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X