Dalam komponen kompensasi BBM Pertalite RON 90, misalnya, pemerintah disebut membayar Rp13,1 triliun lebih besar dari seharusnya akibat formula perhitungan yang tidak efisien. Di sisi lain, ditemukan pula selisih harga pembelian minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran dolar.
Jaksa menilai seluruh rangkaian kebijakan tersebut melanggar pedoman resmi Pertamina, antara lain Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025). ***
Artikel Terkait
Bongkar Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh
Menkeu Purbaya Terkejut Tarif Cukai Rokok 57 Persen, Pengamat: Keterkejutan Bagian dari Gaya
Proyek Pani EMAS Diproyeksikan Jadi Tambang Emas Primer Terbesar di Asia Pasifik
5 Langkah Menkeu Purbaya Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Capai Target 5,5 Persen Selain Kucuran Dana Rp200 Triliun
Bukan yang Terbesar, tapi yang Terpercaya: Saat AI dan Data Jadi Fondasi Baru Industri Keuangan Digital Indonesia
Membedah Utang Rp9.138 Triliun: RI Disebut Aman, Tapi Bagaimana Jika Dibanding Negara Lain?