Pengamat: Regulasi Batas Wajar BBM Full Tank Ampuh Kendalikan Konsumsi Energi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 1 April 2026 | 23:14 WIB
Ekonom INDEF, Abra Talattov. (Instagram.com/indef_official)
Ekonom INDEF, Abra Talattov. (Instagram.com/indef_official)

REDAKSI88.com — Langkah pemerintah mengatur pembelian BBM dalam batas wajar hingga tangki penuh dinilai sebagai strategi jitu untuk meredam lonjakan konsumsi energi.

Ekonom INDEF, Abra Talattov, menyatakan bahwa konsistensi dalam menjalankan program ini berpotensi meringankan beban subsidi yang selama ini menekan APBN.

"Kebijakan ini bisa menahan laju konsumsi domestik agar tidak melonjak liar, sehingga tekanan terhadap APBN, khususnya BBM subsidi, tidak semakin dalam," ujar Abra pada Rabu (1/4).

Baca Juga: Strategi IFG Perkuat Ekosistem Asuransi Nasional Melalui Konsolidasi Bisnis di Tengah Ketidakpastian Pasar Global

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan regulasi baru terkait penggunaan barcode MyPertamina.

Melalui aturan ini, pembelian kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter atau setara satu tangki penuh, sementara kendaraan umum mendapatkan pengecualian.

Langkah ini bertujuan mendorong efisiensi energi serta mentransformasi budaya hemat BBM secara nasional.

Abra menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya mengubah pola pikir masyarakat tentang keterbatasan sumber daya energi.

Baca Juga: Kadin Gorontalo: Penahanan Harga BBM April 2026 Jadi Napas Lega bagi Petani dan Nelayan

"Kebijakan pembatasan pembelian BBM ini perlu dibaca bukan sekadar langkah teknis, tapi sebagai sinyal antisipatif pemerintah untuk menyiapkan psikologis masyarakat menghadapi risiko pasokan energi yang bisa semakin ketat ke depan," tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya reformasi subsidi agar lebih tepat sasaran.

"Hal ini agar subsidi tidak dinikmati kelompok yang sebenarnya mampu," tutup Abra.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X