Redaksi88.com – Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kini menjadi perbincangan hangat pejabat, baik di Senayan maupun sebagian kalangan publik Tanah Air.
Hal itu mulai mencuat ke permukaan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Namun, alih-alih memicu optimisme, rencana tersebut justru menuai kritik keras, termasuk dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sempat menegaskan, pemberian pengampunan pajak secara berulang akan berdampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sikap tegasnya pun langsung membuka ruang perdebatan baru di tengah publik.
Program yang dulu digadang-gadang sebagai cara efektif menarik dana tersembunyi di luar negeri kini justru dinilai berpotensi melemahkan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
Kritik tak hanya datang dari ekonom dan akademisi, melainkan juga dari kalangan buruh yang selama ini merasa terbebani aturan pajak tanpa adanya keringanan.
Terkini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan Menkeu Purbaya terhadap kebijakan Tax Amnesty.
Menurutnya, tax amnesty hanya melanggengkan ketidakadilan struktural, karena orang kaya yang menunggak pajak diberi ampunan, sementara buruh tetap harus membayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Puja-puji dan Kritikan Pedas Rocky Gerung: Mahfud MD Disanjung, Qodari Justru Kena Sindir
“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
“Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana nasib rencana kebijakan tax amnesty jilid III yang sempat muncul ke permukaan setelah adanya penolakan dari Menkeu Purbaya hingga dari kalangan serikat buruh di Tanah Air. Begini ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
OJK Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Dukungan bagi UMKM demi Pemulihan Ekonomi
Pemerintah Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi
Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026
Stimulus Ekonomi 2025: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Dari Krisis ke Sukses: Perjalanan Sandiaga Uno dari Pencari Kerja jadi Pencipta Usaha