Nasib Tax Amnesty yang Masih Buram
Berdasarkan penelusuran, Indonesia telah dua kali menjalankan tax amnesty. Jilid I pada 2016 Jilid II pada 2022 yang kala itu disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela.
Kini, nasib tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR. Masuknya RUU ini ke daftar panjang Prolegnas 2025–2029 menandakan wacana belum sepenuhnya ditutup.
Di sisi lain, dengan penolakan terang-terangan dari Menkeu Purbaya serta kecaman dari kelompok buruh, jalan menuju pengesahan tampak terjal.
Pada akhirnya, publik masih menunggu jalur reformasi pajak yang lebih baik di masa mendatang, terkhusus setelah adanya suara-suara penolakan tax amnesty dari kalangan elit pejabat hingga serikat buruh di Tanah Air.***
Artikel Terkait
OJK Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Dukungan bagi UMKM demi Pemulihan Ekonomi
Pemerintah Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi
Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026
Stimulus Ekonomi 2025: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Dari Krisis ke Sukses: Perjalanan Sandiaga Uno dari Pencari Kerja jadi Pencipta Usaha