Kejagung Bongkar Modus Baru, Suap Rp60 M Lewat Tim Legal PT Wilmar untuk Bebaskan Kasus Ekspor CPO

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 11:51 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Kali ini, pihak Kejagung menetapkan anggota tim legal PT Wilmar berinisial MSY sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MSY.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Buka Suara Soal Video Cekcok dengan Pramugari Wings Air

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Qohar mengungkap bahwa MSY, sebagai bagian dari tim legal PT Wilmar, diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Transaksi ini diduga dilakukan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus dan Buka Posko Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," jelas Qohar.

Dengan penetapan MSY sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penambahan tersangka MSY membuat jumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap ini semakin bertambah. 

Baca Juga: Krisis Logistik Teratasi! TNI Kawal Kiriman Sembako ke Pulau Enggano Usai Sebulan Terisolasi

Saat ini, total tersangka telah mencapai 8 orang, termasuk Arif Nuryanta dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara kasus ekspor CPO.

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan suap yang diduga melibatkan oknum penegak hukum dan pelaku bisnis di sektor kelapa sawit.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X