Kemenkes Tegas Tangani Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Garut, STR Akan Dinonaktifkan Sementara

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 15 April 2025 | 21:55 WIB
Korban dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual juga berasal dari para nakes.  (Instagram/ahmadsahroni88 - instagram/purnawansenoaji_dr)
Korban dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual juga berasal dari para nakes. (Instagram/ahmadsahroni88 - instagram/purnawansenoaji_dr)

REDAKSI88.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut.

Kasus ini viral di media sosial setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan momen ketika dokter kandungan tersebut memeriksa pasien wanita dengan alat USG. 

Dalam video tersebut, tangan kiri dokter terlihat menyentuh area dada pasien, diduga sebagai tindakan pelecehan seksual.

Mirza Mangku Anom, influencer kesehatan sekaligus sesama dokter yang membantu memviralkan kasus ini, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa kesengajaan. 

Baca Juga: Viral! Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut Saat Prosedur USG

Ia menjelaskan, tangan dokter berada di area dada pasien dalam waktu yang cukup lama.

“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ. Jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara, bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau meminta bantuan perawat/bidan,” tulis dokter Mirza dalam unggahan Instagram Story pada Senin malam, 14 April 2025.

 “Dan durasi video tadi lama lho, jadi tidak bisa dikatakan ketidaksengajaan,” tambahnya.

Mirza juga mengaku telah mengirimkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada Kemenkes. 

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan akan menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) terduga pelaku.

Baca Juga: Praktik Mengerikan di Balik Iming-iming USG 4D Gratis oleh Oknum Dokter di Garut

“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

STR merupakan dokumen penting bagi dokter untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi tegas jika terbukti melanggar.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X