Dedi Mulyadi Desak IDI Cabut Izin Praktik Dokter Kandungan Terduga Pelecehan Seksual di Garut: "Berikan Sanksi Tegas!"

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) dan video amatir dokter obgyn yang diduga melecehkan pasien di Garut (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - X.com/@kegblgnunfaedah) (Instagram.com/@dedimulyadi71 - X.com/@kegblgnunfaedah)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) dan video amatir dokter obgyn yang diduga melecehkan pasien di Garut (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - X.com/@kegblgnunfaedah) (Instagram.com/@dedimulyadi71 - X.com/@kegblgnunfaedah)

REDAKSI88.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan sikap tegasnya menanggapi viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) terhadap pasiennya di Garut.

Dedi mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera mencabut izin praktik dokter tersebut jika kasus ini terbukti benar. Ia menegaskan bahwa sanksi profesi harus diberikan tanpa penundaan.

"Berhentikan saja, cabut izin dokternya. Kenapa harus susah?" tegas Dedi saat berbicara kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 15 April 2025.

"Cabut saja izin praktik dokternya, dan bila perlu, perguruan tinggi yang meluluskannya juga harus mencabut gelar dokternya," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkes Tegas Tangani Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Garut, STR Akan Dinonaktifkan Sementara

Dedi menekankan bahwa langkah ini penting sebagai bentuk sanksi di luar proses hukum, mengingat profesi dokter memiliki sumpah dan kode etik yang harus dijunjung tinggi.

"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik sudah mengambil sumpah. Nah, ini yang dilanggar," ujarnya.

"Jadi hari ini harus ada tindakan tegas. Jangan lama, tidak bertele-tele," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan momen pemeriksaan USG oleh dokter kandungan tersebut. 

Dalam video tersebut, terlihat tangan dokter menyentuh area dada pasien wanita secara tidak wajar.

Baca Juga: Krisis Logistik Teratasi! TNI Kawal Kiriman Sembako ke Pulau Enggano Usai Sebulan Terisolasi

Awalnya, pemeriksaan tampak normal, namun kemudian dokter tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan dengan memegang payudara pasien dalam durasi yang cukup lama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut akan dinonaktifkan sementara menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa organisasi akan memberikan sanksi tegas jika dokter tersebut terbukti melanggar kode etik.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X