Pemerintah Pastikan Cairkan Tukin Dosen ASN Juli 2025, Hak sejak 1 Januari Ikut Dibayarkan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 14:10 WIB
Konferensi Pers: Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. (YouTube@kemdiktisaintek)
Konferensi Pers: Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. (YouTube@kemdiktisaintek)

REDAKSI88.com - Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya bisa bernapas lega. 

Pemerintah resmi menetapkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) mereka akan mulai dicairkan pada Juli 2025.

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktiaintek baru saja diterbitkan. Yang menggembirakan, tukin ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen di Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga: Pihak Klinik Akui Sempat Terima Keluhan dari Pasien, Dokter Kandungan yang Viral Sudah Berhenti Praktik

Sebanyak 16.540 dosen di Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan (LL) Pendidikan Tinggi (Dikti).

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, mencakup Gaji 12 bulan (Januari-Desember 2025), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.

"Pembayaran akan dilakukan setelah Kemendiktiaintek menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis), termasuk ketentuan kesetaraan kelas jabatan dan penilaian kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Tukin dosen ASN dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi yang sudah diterima.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Baru, Suap Rp60 M Lewat Tim Legal PT Wilmar untuk Bebaskan Kasus Ekspor CPO

Artinya, dosen tidak menerima dua tunjangan sekaligus, melainkan yang lebih tinggi nilainya.

Contoh Perhitungan seorang Guru Besar dengan tunjangan profesi Rp6,74 juta, dan Tukin kelas jabatan setara Eselon II Rp19,28 juta.

Maka, yang dibayarkan adalah selisihnya Rp19,28 juta – Rp6,74 juta = Rp12,54 juta.

"Prinsipnya, kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dosen," jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X