Tujuh tersangka sebelumnya adalah WG (Wahyu Gunawan) Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) Advokat, AR (Ariyanto) Advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, DJU (Djuyamto) Hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) Hakim, dan AM (Ali Muhtarom) Hakim.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan suap yang diduga melibatkan oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Penyitaan aset mewah menjadi bukti penguatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.***
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Modus Baru, Suap Rp60 M Lewat Tim Legal PT Wilmar untuk Bebaskan Kasus Ekspor CPO
Jumlah Korban Bertambah Jadi 2 Orang, Dokter Kandungan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
Pihak Klinik Akui Sempat Terima Keluhan dari Pasien, Dokter Kandungan yang Viral Sudah Berhenti Praktik
Pemerintah Pastikan Cairkan Tukin Dosen ASN Juli 2025, Hak sejak 1 Januari Ikut Dibayarkan
Harga Emas Antam Tinggi, Catat Harga Terkini Sebelum Beli atau Jual!
Perang Dagang China vs AS: Influencer Raymond Chin Sebut Kebijakan Tarif Trump Kalah Telak dari Negeri Tirai Bambu