KS dituduh telah memfitnah dan mencemarkan nama baik organisasi OI dengan menuduh Rosana memalsukan akta pendirian OI.
Dalam laporannya, KS dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Penyakit yang Merenggut Nyawa Barbie Hsu Pemeran Shan Cai, Flu Bisa Berkembang Menjadi Pneumonia
Kasus ini mencuat setelah KS diduga menyebarkan fitnah terhadap organisasi OI melalui siaran langsung di YouTube dan tayangan televisi.
"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri," ujar Iwan Fals di Polda Metro Jaya pada 2021.
Kuasa hukumnya saat itu, Ikhsan, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena KS menyebarkan informasi tidak benar di media elektronik.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans7," kata Ikhsan.
Sebelum membuat laporan, pihak Iwan Fals sempat mencoba berdamai melalui musyawarah, namun upaya tersebut tidak direspons oleh pihak terlapor.
"Intinya, klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut," pungkas Ikhsan.***