Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang.   (Ilustrasi)
Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang. (Ilustrasi)

Redaksi88.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa proses demokrasi harus mencerminkan aspirasi rakyat, bukan dikendalikan oleh praktik uang gelap yang dapat merusak integritas pemilu.

Bawaslu RI menyerukan seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam Pemilihan di Pilkada 2024.

Selain itu, guna memastikan bahwa setiap suara dihargai dan dilindungi dari pengaruh-pengaruh ilegal.

Menjelang Pemilihan Pilkada 2024, Bawaslu kembali menekankan pentingnya dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung secara bersih, jujur, dan adil.

Baca Juga: Mantan Bintang One Direction, Liam Payne Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Balkon Hotel di Argentina

Demokrasi yang sehat, menurut Bawaslu, hanya dapat terwujud apabila semua pihak berkomitmen menjunjung tinggi kejujuran dan menolak segala bentuk intervensi ilegal yang merusak prinsip dasar keadilan.

Bawaslu RI berharap Pemilu 2024 dapat menjadi momentum untuk memperkokoh fondasi demokrasi yang benar-benar berpihak pada rakyat, dengan menegakkan transparansi serta keadilan di setiap prosesnya.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa penerimaan dana kampanye dari sumber yang terlarang memiliki konsekuensi hukum yang tegas, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015.

Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, serta pasangan calon perseorangan, dilarang menerima sumbangan untuk kampanye dari:

Baca Juga: Kelahiran Bebingah Sang Tansahayu, Hadiah Kebahagiaan dari Kaesang dan Erina Gudono

Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.

Pasal 76 (3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Bawaslu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X