Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang.   (Ilustrasi)
Catat! Ini Sanksi Menerima Dana Sumbangan Kampanye dari Sumber Terlarang. (Ilustrasi)

(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Pasal 187 (6) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bawaslu menegaskan pentingnya mematuhi aturan ini demi menjaga integritas demokrasi dan mencegah praktik-praktik yang merusak keadilan dalam pemilu.

Pemilihan serentak 2024 diharapkan menjadi ajang demokrasi yang bersih, transparan, dan adil, yang mencerminkan kehendak rakyat secara murni dan tanpa intervensi dari kepentingan ilegal.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Bawaslu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X