- Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati,calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
- Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat,
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan; atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Partai Politik Harus Ikuti Proses Penyelenggaraan Pemilihan Secara Demokratis
Agar Partai Politik Peserta Pemilu tetap mengikuti proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Surat Imbauan Bawaslu Nomor 1170/PM/K1/10/2024.***
Artikel Terkait
Polemik Pengawasan Kadun Desa Kota Agung, Kecamatan dan Desa Saling Lempar
Viral Nasihat Kepala SMKN 1 Dawuan Subang, Eris Garini: Fokus Masa Depan Tanpa Pacaran
Polda Bengkulu Bongkar Skandal Korupsi Miliaran Rupiah: 10 Tersangka di Balik Pembangunan Puskeswan dan BPP
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Timur, Satu Pelaku Masih Buron
Puluhan Personil Polres Trenggalek Alami Kelebihan Berat Badan, Kapolres Wajibkan Olahraga