Cara Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Tanpa BPJS Kesehatan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:08 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis.  (unsplash/@mufidpwt)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis. (unsplash/@mufidpwt)

REDAKSI88.com, JAKARTA– Mulai Februari 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan preventif.

Pemerintah menyediakan fasilitas ini di lebih dari 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta di seluruh Indonesia.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh semua kelompok usia, dari bayi baru lahir hingga lansia.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kelompok yang berhak mendapatkan pemeriksaan gratis, program ini mencakup beberapa kategori usia, yaitu:

Bayi baru lahir (usia dua hari setelah kelahiran). Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun). Dewasa (usia 18-59 tahun). Lansia (usia 60 tahun ke atas).

Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan berkala.

Baca Juga: BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai

Syarat dan Ketentuan Pemeriksaan Gratis

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Menggunakan aplikasi Satu Sehat Mobile untuk memperoleh tiket pemeriksaan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Batas waktu skrining: Berlaku 30 hari setelah ulang tahun.

Bayi baru lahir: Skrining dilakukan dalam 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X