Pastikan untuk membawa dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses verifikasi.
Prosedur Pencairan Dana PKH 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat, bantuan PKH dapat dicairkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Pencairan Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara)
Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, serta BTN sesuai rekening yang dimiliki penerima.
Penerima bantuan dapat mencairkan dana melalui ATM, agen bank, atau langsung di kantor cabang bank terdekat di daerahnya.
Penyaluran Tunai oleh Pendamping Sosial
Bagi wilayah terpencil, pencairan PKH dilakukan langsung oleh pendamping sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
Informasi jadwal dan lokasi pencairan akan diumumkan oleh pemerintah desa atau kelurahan guna memastikan kelancaran distribusi bantuan.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan besaran sebagai berikut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober secara berkala.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Terbit! Ini Jadwal Lengkap Libur Sekolah dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Waspada Penipuan Bantuan PKH
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH diberikan tanpa biaya tambahan atau pungutan apa pun. Jika ada pihak meminta uang, maka itu adalah penipuan.