Redaksi88.com – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur sekolah dalam rangka Idul Fitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlaku secara nasional.
Libur sekolah dimulai pada 21 Maret hingga 8 April 2025, memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalani ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Setelah masa libur yang cukup panjang, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada 9 April 2025.
Baca Juga: Gagal Move On! CPNS 2024 Harus Menunggu Hingga Oktober 2025, Pemerintah Siapkan Pembekalan?
Jadwal libur sekolah ini juga mencakup beberapa hari libur nasional, termasuk peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik.
Berikut rincian jadwal libur sekolah Idul Fitri 2025:
- 21 Maret: Awal libur sekolah
- 29 Maret: Libur Nasional Hari Suci Nyepi
- 31 Maret – 1 April: Libur Nasional Idul Fitri
- 2–8 April: Libur sekolah lanjutan
Dengan penetapan ini, total libur sekolah mencapai 19 hari, sehingga siswa memiliki waktu yang cukup untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan Idul Fitri.
Baca Juga: Proyek Balai Sumatera Tujuh Masih Menyisakan Hutang, Pemilik Toko Bangunan Menanti Pelunasan
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi pekerja melalui SKB Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional.
Berikut rincian cuti bersama Idul Fitri 2025:
- 28 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 2–4 April: Cuti bersama Idul Fitri
- 7 April: Cuti bersama tambahan
Total cuti bersama bagi pekerja mencapai 11 hari, yaitu mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan waktu libur yang cukup panjang, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik dan menghindari kepadatan lalu lintas di puncak arus mudik maupun arus balik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian PAN-RB terkait kebijakan libur dan cuti bersama.
Artikel Terkait
Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT? Simak Syarat, Proses Pendaftaran, dan Cara Cek Status Bantuan
Verifikasi Bansos Gagal? Cek Penyebabnya dan Ikuti Langkah-Langkah Ini Agar Verifikasi Berhasil
Harga Bahan Pokok di Pasar Purwodadi Argamakmur Bengkulu Utara Tetap Stabil Sepekan Ramadhan
Proyek Balai Sumatera Tujuh Masih Menyisakan Hutang, Pemilik Toko Bangunan Menanti Pelunasan
Gagal Move On! CPNS 2024 Harus Menunggu Hingga Oktober 2025, Pemerintah Siapkan Pembekalan?