Cara Cek dan Cairkan PKH 2025, Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
Cara Cek dan Cairkan PKH 2025, Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan. (Kemensos.go.id)
Cara Cek dan Cairkan PKH 2025, Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan. (Kemensos.go.id)

Redaksi88.com - Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH 2025 melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengikuti langkah-langkah berikut secara online.

Pertama, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang memiliki akses internet untuk melakukan pengecekan bantuan.

Selanjutnya, masukkan data diri yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili yang terdaftar.

Baca Juga: Banjir di Purwakarta Akibat Tanggul Jebol, 156 KK Dievakuasi

Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) guna memastikan keakuratan data dalam sistem.

Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar sebagai langkah keamanan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pemilik data.

Terakhir, klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status pencairan dana bantuan PKH tersebut.

Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, masyarakat dapat menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store secara gratis.

Setelah aplikasi diunduh dan diinstal, pengguna perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data lainnya.

Setelah berhasil mendaftar, login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat, lalu pilih menu "Cek Bansos".

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Danantara Bergerak Cepat dengan Tetap Mengedepankan Kehati-hatian

Kemudian, masukkan data yang diminta sesuai dengan identitas yang terdaftar untuk mengetahui status bantuan PKH secara akurat.

Pengecekan Langsung di Kantor Kelurahan

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau Dinas Sosial.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X