kiat

Pemerintah Umumkan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Tanpa Potongan!

Minggu, 6 April 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Umumkan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Tanpa Potongan! (Pixabay/EmAji)

Redaksi88.com - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah. 

Baca Juga: Tempuh Perjalanan Selama 30 Jam, Surya Sahetapy Sempat Relakan Ray Sahetapy Dimakamkan Tanpa Kehadirannya

PT Taspen (Persero) sebagai penyalur resmi telah menyiapkan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.

Yang membedakan tahun ini, pembayaran akan dilakukan secara penuh tanpa pemotongan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup seluruh pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan penyaluran tepat waktu sesuai ketentuan. 

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para purnabhakti.

Baca Juga: Surya Sahetapy Ungkap Momen Lucu dan Kenangan Hangat dengan Sang Ayah Sebelum Meninggal

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PP No. 11/2025, berikut kelompok penerima gaji ke-13:

 

  • Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
  • Pensiunan TNI: Mencakup seluruh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dari semua angkatan.
  • Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.

 

Syaratnya, penerima harus terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini