Redaksi88.com - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah.
PT Taspen (Persero) sebagai penyalur resmi telah menyiapkan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Yang membedakan tahun ini, pembayaran akan dilakukan secara penuh tanpa pemotongan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup seluruh pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan penyaluran tepat waktu sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para purnabhakti.
Baca Juga: Surya Sahetapy Ungkap Momen Lucu dan Kenangan Hangat dengan Sang Ayah Sebelum Meninggal
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan PP No. 11/2025, berikut kelompok penerima gaji ke-13:
- Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
- Pensiunan TNI: Mencakup seluruh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dari semua angkatan.
- Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Syaratnya, penerima harus terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya.