Pemerintah Umumkan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Tanpa Potongan!

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 6 April 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Umumkan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Tanpa Potongan! (Pixabay/EmAji)
Pemerintah Umumkan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Tanpa Potongan! (Pixabay/EmAji)

Baca Juga: Masak Akbar 100.000 Orang! Gubernur Bengkulu Gandeng Willie Salim dan Ustadz Derry Sulaiman Usai Idulfitri

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan, meliputi:

 

  • Pensiun Pokok: Dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan jika pensiunan memiliki tanggungan (istri/suami dan anak maksimal 2 orang).
  • Tunjangan Pangan: Besaran mengikuti standar inflasi bahan pokok nasional.
  • Tambahan Penghasilan: Insentif khusus yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

 

Sebagai contoh, seorang pensiunan golongan IV dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima gaji ke-13 sekitar Rp 12–15 juta, tergantung tunjangan yang berlaku.

Baca Juga: Klarifikasi Kuasa Hukum: Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Tetap Harmonis, Perbedaan Waktu Salat Idulfitri Disebut Hal Biasa

Mekanisme & Jadwal Pembayaran

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan dana secara bertahap mulai 1–30 Juni 2025 dengan ketentuan:

 

  • Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan, karena pembayaran otomatis.
  • Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni.
  • Jika belum menerima, dapat melapor ke kantor Taspen terdekat atau melalui call center 1500-123.

 

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id.

Pastikan data Anda valid agar pencairan berjalan lancar. Jangan ragu bertanya jika ada hal yang belum dipahami terkait kebijakan ini.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X