“Kita akan pastikan siapa yang layak. Ada yang sebelumnya menerima, tapi sekarang tidak, dan sebaliknya. Itu bagian dari perbaikan data yang sedang berjalan,” ungkap Gus Ipul.
Pencairan bansos PKH dan BPNT dijadwalkan paling lambat Juni 2025, dengan target utama Mei 2025.
Kemensos juga menyatakan bahwa evaluasi data penerima bansos akan dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan dan menghindari penyimpangan.
Dengan pembaruan dan validasi data melalui DTSEN, pemerintah berharap bansos bisa lebih efektif dan efisien dalam menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. ***