Simak! Ini Pasal-Pasal Pidana yang Rentan Dilanggar Saat Kampanye

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:02 WIB
Simak! Ini Pasal-Pasal Pidana yang Rentan Dilanggar Saat Kampanye (Foto/Bawaslu RI)
Simak! Ini Pasal-Pasal Pidana yang Rentan Dilanggar Saat Kampanye (Foto/Bawaslu RI)

Redaksi88.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengingatkan dalam masa kampanye, penting untuk diwaspadai bahwa banyak oknum tertentu yang cenderung melanggar aturan-aturan pidana yang berlaku. 

Pelanggaran ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari upaya untuk memenangkan hati pemilih hingga tindakan yang disengaja untuk mendiskreditkan lawan politik. 

Beberapa dari oknum ini mungkin mengabaikan batasan hukum yang ada, terutama terkait dengan tindak pidana seperti penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga intimidasi terhadap pemilih. 

Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024

Padahal, tindakan-tindakan semacam itu dapat merusak integritas pemilu dan mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses kampanye.

Adapun pelanggaran pidana yang bisa dikenai sanksi selama masa kampanye mencakup berbagai tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Di antaranya adalah pelanggaran kampanye di Luar jadwal, pelanggaran larangan kampanye, menghalangi dan mengganggu kampanye, pelanggaran ketentuan dana kampanye.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah, Aksi Oknum KBPP Polri Segera Dilaporkan KGS Aliansi Indonesia

Selain itu, tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap peserta kampanye lain, termasuk pemilih, juga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya aturan pidana yang jelas, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam kampanye dapat bertindak sesuai dengan hukum, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan adil dan bebas dari intimidasi serta pelanggaran hukum pada Pilkada 2024 ini.

Berikut beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan.

Kampanye di Luar Jadwal

Pasal 187 Ayat 1 (UU No. 10 Tahun 2016)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pelanggaran Larangan Kampanye

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Bawaslu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X