REDAKSI88.com – Gugatan perdata diajukan terhadap kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Desa Lubuk Banyau.
Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara, pada Senin (14/4/2025).
Deri Jati, kuasa hukum dari Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA), menyatakan bahwa pihaknya hadir sebagai perwakilan masyarakat dalam sidang gugatan terhadap PT SIL.
Baca Juga: Sengketa Lahan HPK PT SIL: GARBETA Tunggu Putusan Gugatan Perdata
“Sidang pertama ini gugatan kita ajukan kepada PT SIL, BPN, dan Pemda Bengkulu Utara. Hal ini kita lakukan guna menghindari konflik lebih besar dan ingin mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan negeri ini,” jelas Deri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mengklaim seluruh lahan sebagai milik mereka.
“Masyarakat dalam gugatan hanya meminta hak dan kewajiban mereka atas 20 persen dari izin yang dikeluarkan negara kepada PT SIL,” ujarnya.
Baca Juga: GARBETA Bantah Tuduhan Penjarahan, Serahkan Penyelesaian ke Hukum
Deri menambahkan bahwa 20 persen tersebut adalah jumlah minimal yang sedang diperjuangkan. Sidang pembuka telah dilaksanakan, dan kini menunggu proses mediasi.
“Kita menunggu apakah mediasi dilakukan hari ini atau ditunda untuk waktu berikutnya,” kata Deri.
Seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Sengketa Lahan HPK PT SIL: GARBETA Tunggu Putusan Gugatan Perdata
“Tergugat satu BPN, tergugat dua Pemda Bengkulu Utara, terutama yang kita gugat PT SIL dan hadir semua,” ungkapnya.
Dalam gugatan ini, Deri mewakili 250 orang, termasuk kelompok tani Ule Bentunen.