daerah

Konflik Izin Pengelolaan Hutan Desa Aur Gading: KPHL Terbentur Regulasi, Pemdes Khawatirkan Kelestarian Irigasi

Senin, 13 April 2026 | 08:58 WIB
Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu. (Redaksi88.com)

REDAKSI88.com – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Aur Gading untuk mendapatkan izin resmi pengelolaan Hutan Desa melalui skema Hutan Desa Pujai Lestari hingga kini masih menemui jalan buntu.

Persoalan utama terletak pada perbedaan luasan lahan yang diusulkan oleh desa dengan kuota yang dapat diakomodasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda, menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak merespons usulan tersebut. Namun, pengajuan seluas 3.575 hektare (Ha) dari Desa Aur Gading dinilai terlalu luas untuk diakomodasi secara sekaligus.

“Bisa kita rekomendasikan 1.000 Ha yang dapat dikelola oleh masyarakat. Kalau seluas 3.575 Ha yang diminta, itu tidak dapat diakomodir,” jelas Yudi, Jumat (10/4).

Baca Juga: Viral Puluhan Ompreng MBG Tak Disentuh Siswa di Tulang Bawang, Menu Diduga Kadaluwarsa

Di sisi lain, Kepala Desa Aur Gading, Rasman Basri, menyatakan bahwa izin tersebut sangat mendesak bukan untuk kepentingan perambahan, melainkan untuk legalitas penjagaan hutan.

Ia mengklaim upaya ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Bengkulu Utara sejak periode kepemimpinan sebelumnya.

“Kami sudah beberapa kali mohon dengan pihak Kehutanan. Kami minta izin untuk memelihara dan menjaga kawasan itu agar tidak dirambah, tapi sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Rasman, Kamis (9/4).

Rasman mengkhawatirkan jika legalitas tidak segera diberikan, aksi perambahan oleh "orang luar" akan semakin masif. Saat ini, Desa Aur Gading memegang peran strategis sebagai daerah penyangga irigasi untuk empat wilayah hingga ke Tanjung Agung Palik.

Jika hutan lindung tersebut rusak, ketersediaan air bagi pertanian warga terancam hilang.

Baca Juga: Hutan Lindung Bukit Daun Dirambah Pihak Luar, Kades Aur Gading: 90 Persen Sudah Jadi Kebun Kopi

“Bukan kami memberdayakan orang luar, mereka masuk sendiri. Kalau warga Aur Gading, tidak akan saya izinkan merambah. Kami ingin memelihara hutan itu, dan bagi yang sudah terlanjur membuka di luar kawasan Hutan Lindung (HL), akan kami bina,” tegasnya.

Persoalan kian pelik karena minimnya anggaran operasional di tingkat KPHL. Sejak tahun 2017 hingga 2026, dana operasional untuk pengawasan hutan hanya berkisar Rp13 juta per tahun. Keterbatasan ini membuat pihak Kehutanan sulit melakukan razia atau patroli rutin di lapangan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran pihak desa akan terjadinya bencana ekologis seperti yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Halaman:

Tags

Terkini