daerah

Bobol Dinding Seng Rumah Korban, Pelaku Curat di Tanah Patah Diringkus Polsek Ratu Agung

Senin, 13 April 2026 | 15:41 WIB
Tim Opsnal "Macan Ratu" Polsek Ratu Agung bersama Intelmob Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku. (Humas Polsek Ratu Agung )

REDAKSI88.com – Tim Opsnal "Macan Ratu" Polsek Ratu Agung bersama Intelmob Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (38), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Bungkuk, Kelurahan Tanah Patah, pada Rabu (8/4/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Andi, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp700.000 pada awal November 2025 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membobol dinding rumah yang terbuat dari seng.

Baca Juga: Konflik Izin Pengelolaan Hutan Desa Aur Gading: KPHL Terbentur Regulasi, Pemdes Khawatirkan Kelestarian Irigasi

"Pelaku mengambil uang tunai milik korban yang tersimpan di dalam tas di ruang tamu. Saat kejadian, korban sempat mendengar suara mencurigakan dan melihat seseorang melarikan diri, namun baru menyadari kehilangan uangnya pada pagi hari," ujar Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin.

SY, yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi keberadaan pelaku.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polsek Ratu Agung tertanggal 6 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, SY telah dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Tags

Terkini