Redaksi88.com - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, SA dan GW, Kecamatan Air Besi, Provinsi Bengkulu, kini ditahan di balik jeruji besi Polres Bengkulu Utara. Keduanya setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH, membeberkan detil yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan audit inspektorat.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan SA dan GW diperkirakan mencapai Rp280.584.865,83," ungkap Iptu Rizky pada Senin (28/10/2024).
Dalam kasus yang menyeret nama SA dan GW, terkuak bahwa SA sebagai Kepala Desa diduga menjalankan modus terstruktur untuk mengelola Dana Desa secara pribadi.
"Setiap kali pencairan dana, SA melibatkan bendahara desa hanya sebatas formalitas, namun setelah dana cair, sepenuhnya dikuasai SA dan diserahkan kepada GW untuk disimpan," ujar Iptu Rizky.
Menurut keterangan Iptu Rizky, Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SA dan GW, tanpa pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Hampir seluruh pengelolaan dan penyimpanan dana diserahkan sepenuhnya kepada GW, yang sejatinya bukan bagian dari kewenangannya," kata Iptu Rizky.
Selain itu, SA dan GW menjalankan proyek-proyek desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tim yang semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.
Saat pemeriksaan keuangan desa tahun 2023 dilakukan, terungkap bahwa beberapa kegiatan yang tercatat sebagai proyek pembangunan tidak pernah terealisasi di lapangan.
Dana untuk proyek fiktif tersebut hilang, tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ).
"Pengakuan yang diperoleh dari kedua tersangka, SA dan GW mengakui bahwa dana desa tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka," pungkas Iptu Rizky.
Dengan segala bukti yang telah terungkap, kini SA dan GW harus bersiap menghadapi hukuman yang tidak ringan. Mereka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.***