Segini Royalti yang Diterima Melly Goeslaw dari LMK, Sudah Izin Dibuka ke Publik

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 27 Maret 2025 | 11:25 WIB
Potret penyanyi Melly Goeslaw yang mendapatkan royalti hampir Rp560 juta dari LMK.  (Instagram/melly_goeslaw)
Potret penyanyi Melly Goeslaw yang mendapatkan royalti hampir Rp560 juta dari LMK. (Instagram/melly_goeslaw)

REDAKSI88.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), baru saja merilis daftar 50 besar penerima royalti untuk periode distribusi Maret 2025.

Mohamad Indra Gerson menempati posisi teratas dengan royalti sebesar Rp730,8 juta berkat lagu After Dark yang dipopulerkan oleh Mr. Kitty, penyanyi asal Texas. 

Sementara itu, Melly Goeslaw berada di peringkat kedua dengan pendapatan royalti mencapai Rp559,9 juta.

Royalti yang diterima Melly sebagian besar berasal dari lagu Ayat Ayat Cinta yang dinyanyikan Rossa, serta lagu Ada Apa Dengan Cinta?. 

Baca Juga: Meski Lolos Pemeriksaan Polisi, BI Tak Jamin Keaslian Uang Rp2 Miliar Wildan, Imbau Masyarakat agar Penukaran di Layanan Resmi

Sebelumnya, Melly sempat membagikan tangkapan layar notifikasi transfer royalti dari WAMI di akun Instagram-nya pada Senin, 24 Maret 2025.

"Alhamdulillah, lagi santai nonton TV, tiba-tiba dapat transferan dari LMK @wami.id. Ini rezeki dari Allah SWT. Terima kasih WAMI, jumlah yang saya terima sesuai dengan pemakaian lagu-lagu saya," tulisnya dalam keterangan unggahan.

Di akhir caption, Melly juga menyampaikan harapannya agar LMK semakin transparan dan akuntabel dalam mendistribusikan royalti.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Makin Panas! Ahmad Dhani Lempar Sindiran ke Ariel NOAH

"Semoga LMK kita terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas, dan lebih terbuka dalam pelaporannya," tambahnya.

Perihal pengumuman nominal royalti tersebut, Melly telah memberikan izin kepada WAMI untuk mempublikasikannya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X