Redaksi88.com – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang dianggap membatasi hak musisi dalam memungut royalti atas karya yang mereka nyanyikan, terutama jika tidak melalui lembaga manajemen kolektif.
Salah satu poin utama dalam gugatan adalah permintaan agar Pasal 87 Ayat 1 dinyatakan inkonstitusional, jika tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti secara langsung (non-kolektif) dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” demikian salah satu bunyi petitum permohonan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Gugatan ini tidak datang dari sembarang pihak. Sebanyak 29 musisi yang mengajukan uji materi ini merupakan nama-nama besar yang sudah lama mewarnai industri musik Tanah Air. Di antaranya:
- Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)
- Ariel NOAH (Nazril Irham)
- Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)
- Titi DJ (Dwi Jayati)
- Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa (Sri Rosa Roslaina H)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Nino (Anindyo Baskoro)
- Vidi Aldiano (Oxavia Aldiano)
- Afgan (Afgansyah Reza)
- Ruth Sahanaya (Ruth Waworuntu Sahanaya)
- Yuni Shara (Wahyu Setyaning Budi Trenggono)
- Fadly Padi (Andi Fadly Arifuddin)
- Ikang Fawzi (Ahmad Z Ikang Fawzi)
- Andien (Andini Aisyah Hariadi)
- Dewi Gita (Dewi Yuliarti Ningsih)
- Hedi Yunus (Hedi Suleiman)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Kotak (Tantri Syalindri Ichlasari)
- Arda (Hatna Danarda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Novel (Mentari Gantina Putri)
Baca Juga: Menguasai Data di Era Digital: Ini 3 Skill Wajib agar Makin Kompetitif di Dunia Kerja
Para pemohon berpendapat bahwa UU Hak Cipta saat ini terkesan memonopoli mekanisme pemungutan royalti hanya melalui lembaga manajemen kolektif, sehingga hak individu para pencipta dan penyanyi untuk mengelola dan menerima hasil dari karya mereka secara langsung jadi terpinggirkan.
Melalui permohonan uji materi ini, mereka berharap akan lahir sistem distribusi royalti yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Apalagi di era digital saat ini, karya musik bisa tersebar luas dan digunakan dalam berbagai platform tanpa sepengetahuan langsung pencipta maupun penyanyi.
Gugatan ini menunjukkan bahwa isu royalti bukan sekadar persoalan finansial, tapi juga menyangkut penghormatan atas hak moral dan legal para pelaku seni yang menjadi pilar utama industri hiburan Indonesia.***