Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar, Kini Kembali Diamankan Polisi untuk Ketiga Kalinya

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 25 April 2025 | 13:00 WIB
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.  (Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com / @aialbar)
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com / @aialbar)

Redaksi88.com – Nama aktor kenamaan Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik setelah terseret lagi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Bintang film ‘Pengabdi Setan’ itu sebelumnya ditangkap aparat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa hingga saat ini Fachri masih belum bersedia membuka informasi soal asal usul narkoba yang diduga dikonsumsinya.

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka usai Tes Urine dan dinyatakan Positif Narkoba

"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025.

Ternyata, ini bukan kali pertama Fachri berurusan dengan hukum karena narkoba. Aktor berusia 43 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Berikut kilas balik sang aktor:

1. Kasus Kokain pada 2007

Pertama kali Fachri tersandung kasus narkoba terjadi pada November 2007. Saat itu, ia kedapatan memiliki narkotika jenis kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Ketika itu, Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah diperiksa, hasil tes urine Fachri dinyatakan negatif, sehingga status DPO-nya pun dicabut.

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Imbas dari Tarif Resiprokal Trump: Sentimen Pelaku Usaha Memburuk

2. Kasus Sabu dan Ganja pada 2018

Pada Februari 2018, Fachri kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

3. Kasus Terbaru: Paket Sabu dan Ganja di 2025

Teranyar, pada April 2025, Fachri lagi-lagi diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan ini, polisi menyita dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain, 27 butir pil alprazolam, serta perlengkapan lainnya seperti cangklong, bong, dan korek modifikasi.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X