Redaksi88.com – Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita.
Baca Juga: Diklaim Sebabkan Longsor, 21 Perusahaan di Puncak Bogor Disanksi KLH
Kasus ini bermula dari perselisihannya dengan dokter kecantikan sekaligus pebisnis, Reza Gladys.
Meski pengadilan menolak eksepsinya, Nikita menyikapi keputusan hakim dengan santai. Ia mengaku sudah menduganya.
“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, 99 persen pasti ditolak,” ujar Nikita kepada awak media seusai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa sidang akan segera berlanjut ke pokok perkara.
“Nggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang para saksi dari Jaksa, dari Niki,” ucapnya.
Nikita menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan.
“Niki sudah mengikuti semua prosesnya dengan baik, jadi tinggal tunggu minggu depan,” imbuhnya.
Baca Juga: Donald Trump Layangkan Pujian Selangit untuk Prabowo Usai Capai Kesepakatan Tarif Dagang RI–AS
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengunggah ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui akun TikTok pada November 2024.