Aktor Jonathan Frizzy Resmi Ditahan dalam Kasus Liquid Vape Etomidate, Dokter Sebut Kondisinya Masih Aman

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:00 WIB
Jonathan Frizzy resmi ditahan terkait kasus peredaran liquid vape mengandung zat etomidate.  (Instagram.com / @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy resmi ditahan terkait kasus peredaran liquid vape mengandung zat etomidate. (Instagram.com / @ijonkfrizzy)

Redaksi88.com – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan nama Ijong, resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan peredaran liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Penahanan dilakukan usai hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi Ijong aman pasca menjalani operasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Agung Deja, menyampaikan bahwa tim medis telah memberikan laporan mengenai kondisi kesehatan Ijong.

"Ijong dinyatakan masih dalam situasi aman," kata Made Agung Deja kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Ridwan Kamil Diminta Penumpang Protes soal Delay Pesawat di Bali

Meskipun sebelumnya sempat menjalani tindakan medis, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pertimbangan medis kepada otoritas terkait.

"Pihak keluarga menyerahkan semua kepada pihak medis dan menyerahkan semua kepada penegak hukum," lanjutnya.

Demi menjaga objektivitas penanganan medis, kata Agung, Ijong dibawa ke RSUD Kota Tangerang.

Baca Juga: Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Terkait Pengeroyokan di Bandung

"Kita memiliki objek terhadap netralitas untuk Ijong sendiri sehingga kita bawa ke RSUD Kota Tangerang," jelasnya.

Agung menegaskan bahwa kondisi kesehatan Ijong tidak menjadi alasan untuk menunda proses hukum lebih lanjut.

"Iya, kita akan melakukan penahan karena dari pihak dokter tidak terlalu krusial sekali terhadap penyakit yang dialami Ijong," katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Perubahan Arah CCTV dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

"Sehingga dengan tegas kami mengambil sikap, jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan," pungkas Agung.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X