Redaksi88.com– Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan dan pebisnis Reza Gladys resmi dicabut. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara tersebut semula didaftarkan.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” kata Fahmi dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Detail Kasus Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun
Ia mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan karena saat ini pihaknya memutuskan untuk memfokuskan perhatian pada perkara pidana yang tengah berjalan.
Kasus pidana tersebut melibatkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tak hanya menyeret nama Nikita, tapi juga asistennya, Mail Syahputra.
Selain karena pertimbangan prioritas, langkah hukum ini juga disebut sebagai bagian dari strategi yang telah disepakati bersama kliennya.
Baca Juga: Viral Oknum TKI Mabuk Diduga Picu Kebakaran di Jepang saat Masak Mie Instan
“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” ujarnya. Ia juga membantah bahwa pencabutan dilakukan karena terpengaruh pernyataan pihak Reza Gladys yang menyebut gugatan wanprestasi tersebut hanyalah omong kosong.
“Jadi, di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana. Kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” terang Fahmi.
Mengenai kemungkinan menggugat kembali di kemudian hari, Fahmi belum memberikan kepastian.
Baca Juga: PT RAPP Raih Penghargaan JMSI Riau Award 2025 Berkat Komitmen Lingkungan dan Keterbukaan Informasi
“Itu (gugatan wanprestasi) akan saya jawab setelah proses berlangsung,” imbuhnya.
Sidang perdana atas gugatan wanprestasi itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, Fahmi memastikan bahwa pencabutan telah disampaikan secara resmi.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Unggah Kompilasi Video Maia Estianty, Klaim Bukan Dendam Tapi Respons atas Fitnah
Aktor Jonathan Frizzy Resmi Ditahan dalam Kasus Liquid Vape Etomidate, Dokter Sebut Kondisinya Masih Aman
Hengky Kurniawan Ceritakan Insiden Kecelakaan Putranya di Karimunjawa: Pengalaman Biar Lebih Hati-hati
Tak Canggung Satu Pelaminan dengan Mantan, Ini Kata Ikke Nurjanah
Tinggalkan Jakarta dan Pindah ke Magetan Demi Rawat Ibu, Isa Bajaj Masih Menyimpan Penyesalan: Kenapa Nggak dari Dulu