Hukum Mandi Junub di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Niat dan Tata Caranya

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 21 Februari 2025 | 14:18 WIB
Hukum Mandi Junub di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Niat dan Tata Caranya. (Pixabay/Shimabdinzade)
Hukum Mandi Junub di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Niat dan Tata Caranya. (Pixabay/Shimabdinzade)

REDAKSI88.com - Mandi junub, atau dikenal juga sebagai mandi besar atau mandi wajib, adalah salah satu ibadah yang penting dalam Islam. Mandi ini wajib dilakukan setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, haid, nifas, atau melahirkan.

Namun, sering muncul pertanyaan, apakah mandi junub di siang hari dapat menjadi penghalang dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Dianjurkan?

Hukum Mandi Junub di Siang Hari Saat Puasa

Dalam kitab Bajuri disebutkan:

"Diperbolehkan bagi seseorang yang memasuki pagi hari di bulan Ramadhan dalam keadaan junub untuk berpuasa, bahkan wajib baginya berpuasa. Namun, disarankan untuk mandi besar dari hadats besar pada malam hari (sebelum fajar) agar memulai puasanya dalam keadaan suci. Hal ini juga berlaku bagi seorang wanita yang mengalami haid, jika ia telah suci sebelum fajar tetapi belum sempat mandi. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi'i dan ulama lainnya yang menyepakati."

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah menyebutkan:

"Dari Aisyah dan Ummu Salamah: Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bangun di pagi hari dalam keadaan junub karena melakukan hubungan suami istri sebelumnya (bukan karena mimpi basah). Namun, beliau tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadhan pada hari itu." (Muttafaq 'alaih)

Baca Juga: Ini Doa dan Amalan Saat Hujan Deras

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang tetap dapat menjalankan puasa meskipun belum mandi junub sebelum fajar. Artinya, junub bukanlah penghalang sahnya puasa. Namun, tetap dianjurkan untuk segera mandi agar bisa melaksanakan shalat Subuh tepat waktu.

Pendapat Ulama Tentang Mandi Junub Saat Puasa

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

"Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang telah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasanya tetap sah."

Baca Juga: 10 Hikmah Isra Miraj yang Patut Diteladani Umat Islam

Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab menegaskan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah di malam hari harus mandi sebelum waktu Subuh habis, bukan karena dapat membatalkan puasa, tetapi karena kewajiban untuk melaksanakan shalat Subuh.

Niat dan Tata Cara Mandi Junub

Niat Mandi Junub

Baik laki-laki maupun perempuan menggunakan lafaz niat yang sama:

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: bsimaslahat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X