Segera Cek! Bansos PIP, PKH, dan Beras 10 Kg Akan Dicairkan Mulai 10 April

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 7 April 2025 | 09:11 WIB
Segera Cek! Bansos PIP, PKH, dan Beras 10 Kg Akan Dicairkan Mulai 10 April.
Segera Cek! Bansos PIP, PKH, dan Beras 10 Kg Akan Dicairkan Mulai 10 April.

Verifikasi data dilakukan melalui sistem DTSN (Data Terpadu Sementara Nasional), menggantikan DTKS dan P3KE.

Penerima yang lolos ground checking akan lebih dulu menerima pencairan di akhir April atau awal Mei 2025.

Kartu KKS wajib dipegang sendiri oleh KPM, tidak boleh dititipkan kepada pendamping sosial atau pihak lain.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Gratis untuk Atasi Macet Arus Balik Lebaran 2025, Meski One Way Tetap Padat

3. Bantuan Beras 10 Kg

Pemerintah masih melanjutkan program bantuan beras 10 kg per bulan, dengan total 4 kali penyaluran (Januari–April 2025), sehingga setiap penerima mendapat 40 kg.

Penyaluran dilakukan bertahap di seluruh Indonesia. Undangan akan disampaikan melalui RT setempat, dan penerima wajib hadir sesuai jadwal dengan membawa undangan resmi.

Catatan: Bantuan beras hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi Nasional). Jika belum terdata, kemungkinan tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, lakukan pengecekan online dengan langkah berikut:

  • Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai alamat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  • Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil.

Baca Juga: Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan. 

Jika dana sudah cair, akan muncul informasi tanggal pencairan dan jumlah dana yang masuk.

Dengan adanya berbagai bantuan yang disalurkan oleh pemerintah mulai 10 April 2025 ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Segera persiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar!***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Kemensos, fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X