Redaksi88.com – Banyak masyarakat memilih menggunakan pinjaman daring (pindar) dalam situasi darurat atau krisis keuangan karena prosesnya cepat dan nominalnya bisa disesuaikan kebutuhan.
Ada dua jenis pinjaman daring yang bisa diajukan secara online, pinjaman legal (pindar) dan pinjaman ilegal (pinjol).
Keduanya memiliki perbedaan signifikan, seperti tenor pinjaman, besaran bunga, dan limit yang bisa diajukan.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Pajak Gaji Buruh, Prabowo Janji Kaji Ulang: Gajinya Nggak Besar, Ngapain di Pajak
Namun, penting untuk diketahui bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib dihindari karena berpotensi merugikan debitur.
OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Pindar di Tahun 2025
OJK mengeluarkan sejumlah aturan baru untuk pindar di tahun 2025 ini. Dengan regulasi ini, calon debitur bisa lebih diuntungkan dan merasa aman saat mengajukan pinjaman di masa darurat keuangan.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tauwan pada Jumat, 1 Mei 2025, OJK membuat peraturan baru untuk aplikasi pinjol karena maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Pinjol ilegal meresahkan banyak masyarakat dan sudah memakan banyak korban. Bahkan, aktivitas pinjam-meminjam yang biasanya termasuk delik perdata, dalam kasus pinjol ilegal bisa dikenakan delik pidana dengan hukuman cukup berat,” ujar pemilik kanal YouTube Andre Tauwan dalam videonya.
Langkah ini diambil OJK karena semakin banyak pinjol ilegal bermunculan di internet. Oleh karena itu, OJK memperketat aturan pinjol di tahun 2025.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh 2025, IFG Hadirkan Fasilitas Day Care untuk Dukung Work-Life Balance
Aturan Baru OJK untuk Pinjaman Online 2025
Berikut beberapa aturan baru yang diberlakukan OJK untuk pindar, seperti dijelaskan oleh Andre Tauwan:
1. Bunga Kredit Menurun
Awalnya, pindar mengenakan bunga 0,8% per hari (24% per bulan), namun terus turun setiap tahun. Di tahun 2023 turun jadi 0,4%, tahun 2024 jadi 0,3%, dan di 2025 menjadi 0,2%. Rencananya, di 2026 bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi jadi 0,1% per hari (3% per bulan).
“Tentunya ini sudah mirip banget dengan kartu kredit, sehingga jauh lebih murah dibandingkan kondisi sebelumnya. Bahkan, kalau kamu ambil pinjaman di aplikasi pindar untuk keperluan produktif, bunga pinjamannya hanya 0,067% per hari atau 2% per bulannya,” jelas Andre Tauwan.
Artikel Terkait
Berikut Informasi dan Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap II 2025
Cara Mendaftar KIP dan Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Bagi Calon Penerima
Panduan Lengkap Mendapatkan Bansos dan Cara Mendaftar KKS Secara Online
Update Kalender Hijriah Mei 2025: Catat Tanggal Dzulqa'dah dan Dzulhijjah 1446 H
Siap-siap Libur Panjang! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025