Tanggapi Keluhan Pajak Gaji Buruh, Prabowo Janji Kaji Ulang: Gajinya Nggak Besar, Ngapain di Pajak

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:55 WIB
Potret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025.  (Instagram.com / @presidenrepublikindonesia)
Potret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025. (Instagram.com / @presidenrepublikindonesia)

Redaksi88.com – Presiden Prabowo menghadiri dan menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh 2025.

Prabowo hadir di kawasan Monas yang menjadi pusat aksi Hari Buruh di Jakarta pada Kamis, 1 Me 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo merespons berbagai keluhan yang disampaikan oleh para buruh.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp171 Triliun untuk Percepatan Program MBG, Target 82,9 Juta Penerima Manfaat di 2025

Salah satu isu yang langsung ditanggapi adalah tentang pajak yang dikenakan pada gaji pekerja.

Prabowo menyatakan akan melakukan kajian ulang terkait kebijakan pajak gaji buruh.

“Ya, saya akan pelajari kembali masalah pajak, pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” ujar Prabowo di atas podium.

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Ini Skema Penyalurannya

Dengan nada santai, ia bercanda tentang besaran gaji buruh dan meminta izin untuk tetap mempertahankan pajak dalam jumlah kecil.

“Lu orang gajinya nggak besar, ngapain di pajak tapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong, boleh ya pajaknya nggak terlalu besar,” tambahnya.

“Bayar deh, dikit-dikit,” lanjut Prabowo.

Baca Juga: Pasca Viral Siswa yang Bersihkan Sungai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda

Di penghujung pidato, Prabowo memohon dukungan para buruh untuk bersama-sama menjaga kekayaan negara.

“Saya minta dukunganmu, saya minta bantuanmu, bersama-sama kita selamatkan kekayaan rakyat, kekayaan negara harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X