2. Aturan Tentang Denda Admin Keterlambatan
Diatur dalam Pasal 5, besar dendanya setara dengan bunga pinjaman (0,2% di 2025). Jadi, jika telat bayar, total yang harus dibayar adalah 0,4%.
“Nah, yang menarik, ada aturan yang menyatakan bahwa besar bunga denda dan biaya admin maksimal tidak boleh melebihi jumlah pinjaman,” tambah Andre Tauwan.
3. Tidak Boleh Mengajukan Pinjaman Lebih dari 3 Aplikasi
OJK menetapkan bahwa debitur tidak boleh memiliki pinjaman di lebih dari 3 aplikasi. Aturan ini dibuat agar masyarakat tidak terjerat utang di luar kemampuan bayarnya.
“Hal ini sudah kubuktikan sendiri. Di HP-ku ada banyak aplikasi pindar, dan terakhir ketika aku mau ajukan pinjaman di aplikasi keempat, ditolak karena aku sudah punya pinjaman di tiga aplikasi sebelumnya,” cerita Andre Tauwan.
4. Batasan Umur Debitur
Untuk melindungi masyarakat, OJK memberi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
“Batas usia orang yang mengambil pinjaman saat ini adalah 18 tahun, dan wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Kalau sudah berpenghasilan, baru boleh ajukan pinjaman,” ujar Andre Tauwan.
5. Peraturan Baru untuk Debt Collector
Debt collector (DC) boleh menagih jika pinjaman belum dibayar lebih dari 90 hari. Namun, OJK mengatur bahwa DC hanya boleh menagih pada pukul 08.00–20.00 dan wajib membawa kartu identitas berfoto.
“Penagihan oleh DC boleh dilakukan dari jam 8 pagi hingga 8 malam. Kolektor juga wajib pakai kartu identitas lengkap dengan foto, dan dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan debitur,” tegas Andre Tauwan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman daring.
Demikian informasi terbaru seputar regulasi OJK untuk penyedia pindar yang perlu Anda ketahui.***
Artikel Terkait
Berikut Informasi dan Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap II 2025
Cara Mendaftar KIP dan Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Bagi Calon Penerima
Panduan Lengkap Mendapatkan Bansos dan Cara Mendaftar KKS Secara Online
Update Kalender Hijriah Mei 2025: Catat Tanggal Dzulqa'dah dan Dzulhijjah 1446 H
Siap-siap Libur Panjang! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025