Waspada Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru OJK untuk Pinjaman Online 2025

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 2 Mei 2025 | 17:00 WIB
Waspada Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru OJK untuk Pinjaman Online 2025. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Waspada Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru OJK untuk Pinjaman Online 2025. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

2. Aturan Tentang Denda Admin Keterlambatan

Diatur dalam Pasal 5, besar dendanya setara dengan bunga pinjaman (0,2% di 2025). Jadi, jika telat bayar, total yang harus dibayar adalah 0,4%.

“Nah, yang menarik, ada aturan yang menyatakan bahwa besar bunga denda dan biaya admin maksimal tidak boleh melebihi jumlah pinjaman,” tambah Andre Tauwan.

3. Tidak Boleh Mengajukan Pinjaman Lebih dari 3 Aplikasi

OJK menetapkan bahwa debitur tidak boleh memiliki pinjaman di lebih dari 3 aplikasi. Aturan ini dibuat agar masyarakat tidak terjerat utang di luar kemampuan bayarnya.

“Hal ini sudah kubuktikan sendiri. Di HP-ku ada banyak aplikasi pindar, dan terakhir ketika aku mau ajukan pinjaman di aplikasi keempat, ditolak karena aku sudah punya pinjaman di tiga aplikasi sebelumnya,” cerita Andre Tauwan.

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot! Siswa Nakal Dikirim ke TNI, Pengamat Pendidikan Sebut Konsepnya Belum Jelas

4. Batasan Umur Debitur

Untuk melindungi masyarakat, OJK memberi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

“Batas usia orang yang mengambil pinjaman saat ini adalah 18 tahun, dan wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Kalau sudah berpenghasilan, baru boleh ajukan pinjaman,” ujar Andre Tauwan.

5. Peraturan Baru untuk Debt Collector

Debt collector (DC) boleh menagih jika pinjaman belum dibayar lebih dari 90 hari. Namun, OJK mengatur bahwa DC hanya boleh menagih pada pukul 08.00–20.00 dan wajib membawa kartu identitas berfoto.

Baca Juga: Putus Asa Didik Anak, Cerita Orang Tua ke Dedi Mulyadi soal Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer: Tak Sanggup Urus, Sering Ditinggal Kerja

“Penagihan oleh DC boleh dilakukan dari jam 8 pagi hingga 8 malam. Kolektor juga wajib pakai kartu identitas lengkap dengan foto, dan dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan debitur,” tegas Andre Tauwan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman daring.

Demikian informasi terbaru seputar regulasi OJK untuk penyedia pindar yang perlu Anda ketahui.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X