Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kebijakan ini mencakup perlindungan terhadap investasi kripto yang tengah berkembang pesat di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pedoman tersebut disusun untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara perdagangan aset digital tentang pentingnya keamanan siber.
Baca Juga: Mengulik Kandungan Bahan Aktif Obat Nyamuk: Amankah bagi Kesehatan?
Menurut Hasan, penguatan keamanan siber akan membantu menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.
“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pedoman ini dirancang sebagai living document yang dapat terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi.
Baca Juga: Film Animasi Merah Putih: One for All Jadi Sorotan, Ketua PFN Sebut sebagai Proses Pembelajaran
Pendekatan yang diusung mengedepankan prinsip secure by design dan resilience by architecture untuk membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.
Hasan menambahkan, selain melindungi konsumen, panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing industri aset digital Indonesia di kancah global.
Dalam panduan tersebut terdapat lima poin utama. Pertama, penerapan prinsip zero trust yang menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan.
Baca Juga: 81 juta Data JNE Diduga Bocor, Pelaku Patok Harga Rp32 Juta di Forum Gelap
Setiap akses ke sistem harus melalui autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat secara ketat.
“Kedua, penerapan manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST. Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara,” tutur Hasan.