nasional

Tak Hanya Masuk ke Kas Negara! Ini Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Minggu, 2 Maret 2025 | 15:21 WIB
Ilustrasi foto - Ini Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang Wajib Anda Ketahui (Freepik / rawpixel.com)

Redaksi88.com - Pernahkah Anda bertanya-tanya, kemana uang pajak yang Anda bayarkan setiap tahunnya? 

Apakah langsung masuk ke kas negara, atau ada yang dialokasikan untuk daerah tempat Anda tinggal? 

Jawabannya, keduanya benar! Di Indonesia, sistem perpajakan kita mengenal dua jenis pajak utama yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Mungkin selama ini Anda hanya tahu membayar pajak, tanpa benar-benar memahami perbedaan mendasar antara keduanya. 

Baca Juga: Gelombang PHK di Sritex Capai 10.665 Karyawan, Kemnaker Pastikan Pesangon dan Akses Kerja Baru

Padahal, pengetahuan ini penting agar kita sebagai warga negara dapat lebih bijak dan sadar akan hak dan kewajiban kita. 

Mari kita telusuri lebih dalam perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah.

Pertama Pajak Pusat

Pajak pusat, sesuai namanya, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. 

Uang yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan nasional, seperti pembangunan infrastruktur berskala besar, pertahanan negara, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ketua MPN OMBB Desak Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi PADes Air Sebayur

Beberapa contoh pajak pusat yang mungkin sering Anda dengar adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Jadi, ketika Anda membayar PPh setiap tahunnya, atau membayar PPN saat berbelanja, uang tersebut akan masuk ke kas negara untuk membiayai berbagai program nasional.

Kedua Pajak Daerah

Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Uang yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut. 

Misalnya, untuk perbaikan jalan, pembangunan sekolah dan rumah sakit, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB