Redaksi88.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Ia menyoroti Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: SMK N 3 Bengkulu Utara Gelar Perpisahan Tanpa Pungutan di Sekolah
Namun, Dasco menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Dasco menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Namun, revisi UU TNI menambahkan beberapa lembaga lain, termasuk Kejagung, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang masing-masing lembaga.
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR
"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga," ujar Dasco.
"Sebelum direvisi, ada 10 kementerian atau lembaga. Kemudian, ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI," lanjutnya.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Peternakan di Pasar Purwodadi Argamakmur
Dasco menekankan bahwa di Kejagung, prajurit aktif hanya dapat menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," jelasnya.
Selain Kejagung, Dasco juga menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat ditempatkan di kementerian atau lembaga yang mengelola perbatasan. Menurutnya, sektor ini memiliki irisan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.