nasional

RUU TNI Resmi disahkan Menjadi Undang-Undang, DPR RI Menegaskan Tetap Berdasarkan Nilai dan Prinsip Demokrasi

Jumat, 21 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. ( Dok. DPR RI)

Redaksi88.com - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Puasa Syawal, Ibadah Sunnah Setelah Hari Raya Idul Fitri dengan Pahala Setara Puasa Setahun, Ini Niat dan Tata Caranya

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang kemudian dijawab dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat.

Proses persetujuan RUU TNI ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa RUU TNI memuat sejumlah poin perubahan. 

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2025

Salah satunya adalah terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Utut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi. 

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.

Baca Juga: Aksi Nyata Satgas PKH Bengkulu Utara: Harapan Baru bagi Masyarakat dan Hutan

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi," tegas Utut.

"(Berdasarkan) supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tambahnya.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB