nasional

Terungkap di Sidang, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram.com / @mbakitasmg)

Redaksi88.com - Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Dalam persidangan yang mendengarkan keterangan tiga mantan camat (Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho) ini, terungkap upaya Mbak Ita menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.

Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa mantan wali kota sempat memerintahkan para camat untuk membuang ponsel mereka.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Beberkan Danantara Kini Kelola Aset 844 Perusahaan

"HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK," jelas Eko di hadapan majelis hakim.

"Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK," tambahnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa instruksi yang diberikan adalah membuang fisik ponsel namun tetap mempertahankan nomor telepon yang sama.

Baca Juga: BRI Mediapreneur Talks Promedia 2025 akan Hadir di Kota Serang: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media

"Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap," paparnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar

Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.

Baca Juga: Kunci Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bocorkan Investasi Rp33,7 Triliun Perusahaan Purwakarta di AS

Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.

Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB