nasional

Sidang Korupsi Mbak Ita, Kesaksian Eks Camat Ungkap Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang Sudah Dikondisikan

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. (Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)

Redaksi88.com – Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Dalam sidang kedua ini, pengadilan mendengarkan kesaksian tiga mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Eko Yuniarto yang pernah menjabat Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkap bahwa Mbak Ita melarangnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Beberkan Danantara Kini Kelola Aset 844 Perusahaan

"Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir," tutur Eko di hadapan majelis hakim.

"Disampaikan Bu Ita, 'Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,'" lanjutnya menirukan ucapan mantan wali kota.

Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.

Baca Juga: Baim Wong Sindir Buzzer: 'Jangan Jadi Alat Giring Opini Cuma Demi Uang'

“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.

Baca Juga: Prabowo Beri Peringatan Keras ke Dirut BUMN di Rapat Danantara, Ini Sanksinya

Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.

Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB