Redaksi88.com – Sidang terkini mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita, mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025, sejumlah saksi memberikan keterangan.
Salah satu saksi mengungkapkan adanya dugaan aliran uang yang mengalir ke TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Baca Juga: Update Danantara: Aset Capai Rp16.476 Triliun, Stadion GBK Masih di Luar Hitungan
Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, menyatakan dalam sidang bahwa uang tersebut berasal dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
Eko mengklaim bahwa dana dari Martono itu juga diterima oleh Polrestabes Semarang dan Kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Martono kepada dirinya dan Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.
Tugas mereka berdua adalah menyerahkan uang tersebut, sementara komunikasi dengan pihak-pihak terkait tetap dilakukan oleh Martono.
“Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu yang menyerahkan, tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan institusi,” ujar Eko di hadapan Majelis Hakim dalam sidang Tipikor Semarang, Senin, 28 April 2025.
“Di Kejaksaan melalui Kasi Intel, Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong Sindir Buzzer: 'Jangan Jadi Alat Giring Opini Cuma Demi Uang'
Ketika ditanya tentang bagian untuk Kodim, Eko mengaku mendengar informasi tersebut, tetapi dirinya tidak terlibat dalam penyerahan uangnya.
“Ya, memang begitu (ke semuanya), tapi kami tidak menyerahkan,” tandasnya.***