Redaksi88.com – Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, kembali digelar pada Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Dari keterangan di persidangan, terungkap bahwa Alwin Basri diduga meminta proyek senilai Rp16 miliar.
Baca Juga: Prabowo Sambut Delegasi Pengusaha Korea Selatan, Investasi Besar Direncanakan untuk Indonesia
Dana sebesar itu kemudian dibagi untuk pengerjaan 193 proyek yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar," ungkap Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, dalam persidangan.
Baca Juga: Kunci Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bocorkan Investasi Rp33,7 Triliun Perusahaan Purwakarta di AS
Eko mengungkapkan bahwa awalnya Alwin meminta proyek dengan total nilai Rp20 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.
Proyek tersebut rencananya akan dikelola di bawah pengawasan rekanan Alwin, yaitu Martono.
"'Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,'" kata Eko, menirukan ucapan Alwin saat itu.
Baca Juga: Usai Town Hall, Prabowo Beri Sinyal Keras ke Direksi Danantara
Ke-193 proyek tersebut kemudian dibagikan ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Untuk setiap pekerjaan proyeknya, diperkirakan bernilai sekitar Rp82,9 juta.***