nasional

Polisi Ungkap Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel, Aksi Kejar-Kejaran Dramatis Sebelum Dibekuk

Kamis, 8 Mei 2025 | 21:42 WIB
Pelaku, berinisial MYI. (Dok. Polres Lampung Selatan)

REDAKSI88.com – Tim Khusus Anti Bandit/Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap tersangka pencurian mesin air conditioner (AC) di salah satu kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Tersangka, berinisial MYI (30), diamankan setelah melalui proses kejar-kejaran dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Ayah Gibran

"Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MYI, di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda," jelas Indik saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro. Saat upaya pengejaran, terjadi aksi dramatis di jalan raya sebelum pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

MYI diduga mencuri satu unit mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK yang terpasang di lantai dua sebuah kantor Pemkab pada Sabtu (15/6/2024) silam sekitar pukul 02.17 WIB.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Bantu Usut Identitas 20 Eks Pemain OCI yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi

"Dari pengakuan tersangka, modus curat dengan cara masuk ke dalam gedung lalu mengambil AC yang masih terpasang menempel di dinding lantai 2, baik mesin indoor maupun outdoor-nya," tambah Kasat.

Aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp10 juta. Setelah laporan dari salah seorang ASN Pemkab Lampung Selatan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus ini terungkap.

"Dari pengakuan tersangka, mesin AC hasil curian telah dijual kepada seseorang senilai Rp1,3 juta. Untuk barang bukti curian masuk dalam daftar pencarian barang," tegas Indik.

Baca Juga: MKGR Buka Pintu Lebar untuk Jokowi dan Gibran Jika Ingin Bergabung

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita rekaman closed-circuit television (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai alat bukti.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB